PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 22
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik berkewajiban: a. mengambil keputusan secara objektif; b. merahasiakan identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi dan setiap informasi yang diperoleh dari laporan; dan c. menyampaikan hasil keputusan kepada Kepala Badan.
