PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 21
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Kode Etik berwenang untuk memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada: a. pelapor; b. pihak yang dilaporkan; dan/atau c. para saksi.
