PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 20
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik mempunyai tugas: a. memeriksa dan mengambil keputusan terhadap pegawai Bakamla yang diduga melanggar kode etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti, pembelaan diri dan keterangan yang bersangkutan melalui sidang Majelis; b. mengambil keputusan secara adil dengan musyawarah dan mufakat; c. mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai; dan
d. menyelenggarakan sidang dengan prinsip cepat, sederhana, dan efisiensi.
