PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 19
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota yaitu Inspektur; b. Sekretaris merangkap anggota yaitu Kepala Biro Umum; dan c. Anggota:
- Direktur Hukum;
- Kepala Bagian Kepegawaian; dan
- Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik ditunjuk dengan kepangkatan atau golongan paling rendah setingkat dengan pegawai yang diduga melanggar kode etik.
