PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 18
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bersifat temporer, dibentuk apabila terdapat pegawai Bakamla yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan sanksi bagi pegawai Bakamla yang melanggar kode etik.
