PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan Kode Etik Pegawai adalah: a. menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas pegawai serta menghindarkan segala bentuk benturan kepentingan dan penyimpangan untuk mencapai dan mewujudkan Visi dan Misi Bakamla; b. mendorong pelaksanaan tugas dan mewujudkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meningkatkan kinerja dan memantapkan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas pegawai; dan d. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
