PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
- Kode Etik Pegawai Bakamla yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai Bakamla dalam menjalankan tugas organisasi.
- Pegawai pada Bakamla yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan; c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai Bakamla; dan d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai Bakamla.
