PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pemeriksaan awal terhadap pelanggaran kode etik dilakukan oleh unit yang membidangi tugas pengawasan. (2) Dalam hal pemeriksaan awal tersebut diduga sebagai pelanggaran kode etik, unit yang membidangi tugas pengawasan membentuk Majelis Kode Etik.
