PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Bagi pegawai yang melanggar kode etik diberikan sanksi moral dan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
(2) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ringan; b. sedang; dan c. berat.
