PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pimpinan di setiap satuan kerja sesuai dengan tingkat jabatannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya atas pelaksanaan kode etik ini. (2) Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
