PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PEMANFAATAN RUMAH SUSUN
(1) Lingkup pemanfaatan bangunan Rumah Susun meliputi kegiatan: a. pemanfaatan ruang hunian; dan b. pemanfaatan ruang bukan hunian.
(2) Pemanfaatan bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan pengelolaan yang mencakup kegiatan: a. operasional; b. pemeliharaan; dan c. perawatan.
