PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PEMANFAATAN RUMAH SUSUN
Pemanfaatan ruang hunian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memperhatikan ketentuan: a. pemindahan dan pengubahan perletakan atau bentuk Sarusun hanya dapat dilakukan oleh Pengelola; b. pemindahan dan pengubahan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu komponen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
