PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan belum diberhentikan sebagai Pegawai dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Bakamla; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
