PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Calon Pegawai Negeri Sipil Bakamla diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.
