PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan komponen yang terdiri atas capaian kinerja dan kehadiran Pegawai. (2) Komponen Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot capaian kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dan kehadiran sebesar 20% (dua puluh persen).
