PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
