PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 13
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar: a. 0,5% (nol koma lima persen), bagi Pegawai yang pulang 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktunya; dan b. 1% (satu persen), bagi Pegawai yang pulang lebih dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktunya.
