Pasal 12
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan batas toleransi 30 (tiga puluh) menit keterlambatan. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada jam pulang kerja pada hari yang sama. (3) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Dalam hal Pegawai tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.
