PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 15
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran datang atau pulang tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.
