PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 9
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Baperjakat melaksanakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Baperjakat. (2) Sidang Baperjakat dilaksanakan atas prakarsa Ketua Baperjakat. (3) Sidang Baperjakat dalam mempertimbangkan usulan Kenaikan Pangkat, dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum periode Kenaikan Pangkat. (4) Sidang Baperjakat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua dan paling sedikit ½ (seperdua) dari jumlah anggota.
