Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TUGAS
(1) Tugas Ketua Baperjakat yaitu: a. menentukan waktu pelaksanaan sidang Baperjakat; b. memimpin sidang Baperjakat; c. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris Baperjakat; dan d. memberikan hasil sidang Baperjakat berupa pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pembinaan karier Pegawai di Lingkungan Bakamla. (2) Tugas Sekretaris Baperjakat yaitu: a. membantu Ketua Baperjakat dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin Sekretariat Baperjakat; c. menyiapkan bahan sidang Baperjakat; d. membuat undangan sidang Baperjakat; e. menyiapkan rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil sidang Baperjakat yang akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan f. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Baperjakat. (3) Tugas Anggota Baperjakat yaitu: a. menghadiri sidang Baperjakat; b. turut serta secara aktif memberikan pertimbangan dan saran; dan
c. melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Baperjakat. (4) Tugas Sekretariat Baperjakat yaitu: a. membantu Sekretaris Baperjakat dalam melaksanakan tugasnya; b. menyiapkan data guna materi sidang Baperjakat; c. menyiapkan dasar-dasar dan referensi yang terkait dengan pembahasan sidang Baperjakat; d. membuat daftar hadir peserta Baperjakat pada setiap sidang; e. membuat notulen pembahasan sidang Baperjakat; dan f. menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat.
