PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 10
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Hasil sidang Baperjakat bersifat rahasia. (2) Hasil sidang Baperjakat dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah sidang. (3) Pemberian pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural eselon III ke
bawah, Baperjakat memilih 1 (satu) orang calon terpilih dari paling banyak 3 (tiga) orang calon pilihan. (4) Hasil sidang Baperjakat yang disetujui dan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
