Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan internal yang mengatur Baperjakat dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
