PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 4
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TUGAS
(1) Susunan organisasi Baperjakat terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Ketua Baperjakat merangkap anggota, dijabat oleh Sekretaris Utama Bakamla. (3) Sekretaris Baperjakat dijabat oleh Kepala Biro yang membidangi kepegawaian di Lingkungan Bakamla.
