PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 5
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TUGAS
(1) Anggota Baperjakat yaitu seluruh pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang menjadi Kepala Unit Kerja di Lingkungan Bakamla. (2) Sekretaris Baperjakat dibantu oleh Sekretariat yang terdiri atas Ketua dan Anggota. (3) Ketua Sekretariat Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian di Lingkungan Bakamla. (4) Anggota Sekretariat Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Sub Bagian yang membidangi pengembangan dan mutasi pegawai di Lingkungan Bakamla; dan b. pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait sesuai dengan kebutuhan. (5) Keanggotaan Baperjakat harus berjumlah ganjil.
