PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS
Baperjakat mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal: a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III ke bawah, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla; b. pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler dan/atau Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla; c. standar kualifikasi khusus, standar kompetensi jabatan, standar prestasi kerja serta standar kesehatan jasmani dan rohani; dan d. perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla yang menduduki Jabatan Struktural eselon I (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dan Jabatan Struktural eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).
