Pasal 7
BAB 3 — TATA PERSURATAN
(1) Tata persuratan di lingkungan Bakamla terdiri dari: a. surat masuk; dan b. surat keluar. (2) Surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang diterima dari instansi lain. (3) Surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan surat yang disampaikan kepada instansi lain. (4) Dalam hal untuk mempercepat penyelesaian surat yang diperkirakan dilakukan oleh pejabat tertentu di lingkungan instansi, mempermudah penyampaian oleh sekretariat penerima surat pejabat yang dituju, sesuai dengan maksud surat karena tidak menunggu kebijaksanaan langsung pimpinan instansi, alamat surat menggunakan singkatan u.p (untuk perhatian). (5) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
