PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, FORMAT, DAN SIFAT
(1) Naskah dinas bersifat: a. pengaturan; b. penetapan; dan c. penugasan. (2) Naskah dinas bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Peraturan Kepala Badan; b. Pedoman; c. Petunjuk Pelaksanaan; d. Standar Operasional Prosedur (SOP); dan e. Surat Edaran. (3) Naskah dinas bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Keputusan. (4) Naskah dinas bersifat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Instruksi; b. Surat Perintah; dan c. Surat Tugas.
