Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Bakamla harus memperhatikan asas-asas, yaitu: a. efektif dan efisien, penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan lugas; b. pembakuan, naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan; c. pertanggungjawaban, penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan; d. keterkaitan, kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum; e. kecepatan dan ketepatan, naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi; dan f. keamanan, tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.
