PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. jenis, format, dan sifat; b. tata persuratan; c. pejabat penanda tangan; d. penggunaan lambang negara dan logo; e. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat; f. derajat dan klasifikasi; g. pengetikan dan penomoran; dan h. pengawasan;
