PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 20
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Naskah dinas dan tata naskah dinas yang telah ada sebelumnya di lingkungan Bakamla disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan.
