PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI KEARSIPAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
Pejabat struktural pada Biro Umum selaku Unit Kearsipan I sebagai sumber daya manusia kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan/penyusunan program, kebijakan, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan serta pengelolaan sumber daya manusia kearsipan di lingkungan ANRI; b. melakukan pembinaan kearsipan kepada Unit Pengolah di lingkungan ANRI; dan c. melakukan koordinasi dengan ANRI melalui Direktorat Kearsipan Pusat selaku pembina kearsipan nasional.
