PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI KEARSIPAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
Pejabat struktural pada Pusdiklat Kearsipan selaku Unit Kearsipan II sebagai sumber daya manusia kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan/penyusunan program, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan serta pengelolaan sumber daya manusia kearsipan di lingkungan Pusdiklat Kearsipan;
b. melakukan pembinaan kearsipan kepada Unit Pengolah di lingkungan Pusdiklat Kearsipan; dan c. melakukan koordinasi dengan Unit Kearsipan I selaku pembina kearsipan di lingkungan ANRI.
