PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI KEARSIPAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
Sumber daya manusia kearsipan meliputi: a. pejabat struktural pada Biro Umum selaku Unit Kearsipan I; b. pejabat struktural pada Pusdiklat Kearsipan selaku Unit Kearsipan II; c. pejabat struktural pada Balai Arsip Statis dan Tsunami selaku Unit Kearsipan II; dan d. pejabat fungsional Arsiparis.
