Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI KEARSIPAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungan ANRI. (2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Pengolah pada pejabat eselon II; dan b. Unit Pengolah pada pejabat eselon III tertentu. (3) Unit pengolah di lingkungan ANRI yang berada di Tata Usaha eselon II terdiri atas: a. Unit Pengolah Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, meliputi Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Bagian Perencanaan, Bagian Kerja Sama dan Evaluasi, dan Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan; b. Unit Pengolah Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, meliputi Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Kepegawaian, Bagian Hukum dan Perundang-undangan; c. Unit Pengolah Biro Umum, meliputi Kepala Biro Umum, Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, dan Bagian Arsip; d. Unit Pengolah Direktorat Kearsipan Pusat, meliputi Direktur Kearsipan Pusat, Subdirektorat Pusat I,
Subdirektorat Pusat II, dan Subdirektorat Pusat III; e. Unit Pengolah Direktorat Kearsipan Daerah I, meliputi Direktur Kearsipan Daerah, Subdirektorat Daerah I A, Subdirektorat Daerah I B, dan Subdirektorat Daerah I C; f. Unit Pengolah Direktorat Kearsipan Daerah II, meliputi Direktur Kearsipan Daerah, Subdirektorat Daerah II A, Subdirektorat Daerah II B, dan Subdirektorat Daerah II C; g. Unit Pengolah Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi, meliputi Direktur Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi, Subdirektorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Subdirektorat Sertifikasi; h. Unit Pengolah Direktorat Akuisisi, meliputi Direktur Akuisisi, Subdirektorat Akuisisi Arsip I, Subdirektorat Akuisisi Arsip II, Subdirektorat Akuisisi Arsip III; i. Unit Pengolah Direktorat Pengolahan, meliputi Direktur Pengolahan, Subdirektorat Pengolahan Arsip I, Subdirektorat Pengolahan Arsip II, Subdirektorat Pengolahan Arsip III; j. Unit Pengolah Direktorat Preservasi, meliputi Direktur Preservasi, Subdirektorat Penyimpanan Arsip, Subdirektorat Restorasi Arsip, Subdirektorat Reproduksi dan Digitalisasi Arsip, dan Subdirektorat Laboratorium dan Autentikasi Arsip; k. Unit Pengolah Direktorat Layanan dan Pemanfaatan, meliputi Direktur Layanan dan Pemanfaatan, Subdirektorat Layanan Arsip dan Subdirektorat Pemanfaatan Arsip; l. Unit Pengolah Pusat Data dan Informasi, meliputi Kepala Pusat Data dan Informasi, Bidang Pengelolaan Data Informasi, dan Bidang Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Sistem Informasi;
m. Unit Pengolah Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, meliputi Kepala Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Bidang Pengembangan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dan Bidang Pengembangan Simpul Jaringan; n. Unit Pengolah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan, meliputi Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Bidang Sistem Kearsipan Dinamis, dan Bidang Sistem Kearsipan Statis; o. Unit Pengolah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, meliputi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama, dan Subbagian Tata Usaha Pusdiklat; p. Unit Pengolah Pusat Jasa Kearsipan, meliputi Kepala Pusat Jasa Kearsipan, Bidang Jasa Sistem dan Penataan Arsip, Bidang Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip, dan Subbagian Tata Usaha; q. Unit Pengolah Pusat Akreditasi Kearsipan, meliputi Bidang Akreditasi Pusat, Bidang Akreditasi Daerah, dan Subbagian Tata Usaha; dan r. Unit Pengolah Inspektorat, meliputi Inspektur dan Subbagian Tata Usaha. (4) Unit Pengolah di lingkungan ANRI yang berada di Tata Usaha eselon III, Balai Arsip Statis dan Tsunami, meliputi Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami, Seksi Pengolahan dan Pelayanan, Seksi Preservasi, dan Subbagian Tata Usaha.
