PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 55
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Layanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 disertai dengan pengendalian peminjaman Arsip Inaktif.
(2) Pengendalian peminjaman Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengatur batas waktu peminjaman. (3) Pengaturan batas waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan untuk memudahkan unit kearsipan dalam mengontrol penyimpanan Arsip Inaktif.
