PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 54
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Untuk menjamin kepentingan layanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, unit kearsipan menyediakan prasarana dan sarana. (2) Prasarana dan sarana untuk layanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ruang layanan; b. database Daftar Arsip Inaktif; c. buku peminjaman; dan d. out indicator.
