PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 56
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Untuk memudahkan Unit Kearsipan dalam menata Arsip Inaktif pada saat peminjaman Arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Unit Kearsipan menerapkan prosedur charge out. (2) Prosedur charge out dalam layanan Arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan out indicator. (3) Out indicator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. out boks; b. out guide; dan c. out sheet.
