PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Arsip Inaktif yang sudah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dimasukkan ke dalam boks Arsip. (2) Boks Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi label. (3) Label yang ditempel di boks Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. kode eselon I; b. kode eselon II (Unit Pengolah); c. kode rak; d. kode boks; dan
e. kode folder. (4) Label yang ditempel di boks Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
