PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Pengolahan Arsip Inaktif sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dilaksanakan berdasarkan seri Arsip. (2) Pengolahan Arsip Inaktif berdasarkan seri Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Klasifikasi Arsip ANRI. (3) Pengolahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengolah informasi Arsip inaktif dan menciptakan tunjuk silang antar Arsip antar Unit Pengolah.
