PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Pengaturan fisik Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a dimulai dengan pemeriksaan Arsip yang dipindahkan. (2) Pemeriksaan Arsip yang dipindahkan untuk memastikan: a. Arsip sudah memasuki masa simpan inaktif; b. kelengkapan berkas; dan c. identifikasi Arsip Inaktif.
