PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didahului dengan penyiapan ruang simpan. (2) Penyiapan ruang simpan sebagimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan pengecekan ketersediaan ruang simpan.
(3) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan masing-masing Unit Pengolah. (4) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi batas atau sekat.
