Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Penataan Arsip Inaktif di Pusat Arsip Inaktif merupakan hasil dari kegiatan Pemindahan Arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan. (2) Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola di Pusat Arsip Inaktif harus memenuhi persyaratan: a. telah melewati masa simpan aktif sesuai dengan JRA; b. fisik dan informasinya sesuai dengan Daftar Arsip yang akan dipindahkan; c. fisik Arsip telah ditata dalam boks Arsip; dan d. telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan secara bersama-sama. (3) Penataan Arsip Inaktif di Pusat Arsip Inaktif sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (4) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip; b. pengolahan informasi Arsip; dan
c. penyusunan Daftar Arsip inaktif. (5) Penataan Arsip Inaktif dan pembuatan Daftar Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala unit kearsipan.
