PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Penyusunan Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c mencakup: a. nomor urut; b. kode eselon I; c. kode eselon II; d. kode klasifikasi Arsip; e. jenis/seri Arsip; f. kurun waktu; g. tingkat perkembangan; h. jumlah; i. lokasi simpan terdiri atas:
- nomor gedung;
- nomor rak;
- nomor baris;
- nomor boks; dan
- nomor folder; j. keterangan terdiri atas:
- jangka simpan;
- Arsip;
- kondisi; dan
- lain-lain; k. berita acara terdiri atas:
- nomor; dan
- tanggal.
