Pasal 6
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Tertib kebijakan kearsipan meliputi kewajiban penetapan kebijakan pengelolaan arsip dinamis oleh lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah. (2) Penetapan kebijakan pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata naskah dinas; b. klasifikasi arsip; c. sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; dan d. jadwal retensi arsip. (3) Selain kebijakan pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah harus MENETAPKAN program arsip vital berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (4) Kebijakan pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
