PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 43
BAB 7 — SANKSI
(1) Pejabat pada lembaga negara atau penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak mendukung penyelenggaraan GNSTA dikenai sanksi administrastif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi Gugus Tugas dalam 3 (tiga) bulan dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
