PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 21
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Daftar arsip aktif terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas. (2) Daftar berkas paling sedikit memuat: a. unit pengolah; b. nomor berkas; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi berkas; e. kurun waktu; f. jumlah; dan g. keterangan. (3) Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat: a. nomor berkas; b. nomor item arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. tanggal; f. jumlah; dan g. keterangan. (4) Unit kerja menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
