PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 20
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Daftar arsip umum terdiri dari daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktif. (2) Daftar arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja pada setiap lembaga negara dan perangkat daerah. (3) Daftar arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kearsipan pada setiap lembaga negara
dan perangkat daerah.
