PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Proses pembuatan daftar informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi: a. membuat daftar informasi Arsip yang terbuka untuk publik berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; b. mengirimkan daftar informasi Arsip yang terbuka kepada unit kearsipan/sentral Arsip inaktif/records
dan/atau kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
c. menerima daftar informasi Arsip yang terbuka untuk publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta menyampaikan daftar informasi Arsip yang terbuka kepada publik.
