PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Proses penggunaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi: a. pengguna Arsip mencari informasi kearsipan berdasarkan daftar informasi publik; b. pengguna Arsip meminta informasi kearsipan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; c. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memeriksa hak akses pengguna informasi Arsip melalui Sistem Klasifikasi Keamanan Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; d. pengguna Arsip yang berhak mengajukan permintaan peminjaman Arsip kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan e. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencatat Arsip yang dipinjam dan selanjutnya mengirimkan kepada pengguna Arsip.
